Beranda Tentang Kami Layanan Program & Event Artikel Testimoni & Kontak Hubungi Admin
Artikel Dipublikasikan pada 11 August 2026 · 1 menit membaca

Sertifikasi Halal UMKM: Perbedaan Jalur Self Declare vs Reguler yang Harus Anda Tahu

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman sudah mulai diberlakukan pemerintah Indonesia. Bagi pelaku UMKM, terdapat dua jalur sertifikasi halal yang bisa dipilih sesuai kondisi usaha Anda.

1. Jalur Self Declare (Pernyataan Mandiri) — Gratis!

Cocok untuk UMKM mikro dan kecil dengan produk makanan/minuman yang menggunakan bahan baku sederhana.

  • Biaya: GRATIS (disubsidi pemerintah melalui BPJPH)
  • Proses: Diverifikasi oleh Pendamping PPH bersertifikat (seperti tim Sobat UMKM Pro)
  • Syarat utama: Semua bahan baku harus sudah bersertifikat halal atau terbukti suci secara syariat
  • Waktu: 14-21 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap

2. Jalur Reguler — Melalui MUI/LPH

Untuk produk yang lebih kompleks atau memiliki proses produksi yang melibatkan bahan yang perlu diaudit lebih mendalam.

  • Biaya: Berbayar (variatif sesuai jenis produk)
  • Proses: Audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk BPJPH
  • Cocok untuk usaha menengah ke atas atau produk dengan bahan baku impor

Sobat UMKM Pro memiliki tim Pendamping PPH bersertifikat yang siap membantu proses Self Declare Anda dari awal hingga sertifikat terbit. Hubungi kami: 0813-5889-4404

Punya Pertanyaan Seputar Materi Ini?

Konsultasikan gratis bersama tim ahli Sobat UMKM Pro via WhatsApp.

Tanya Admin via WA