NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi bisnis Anda di mata hukum Indonesia. Sejak berlakunya sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), pengurusan NIB bisa dilakukan secara online dan GRATIS dalam hitungan menit.
Manfaat Memiliki NIB:
- Perlindungan hukum atas usaha Anda
- Syarat wajib pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank
- Pintu masuk untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)
- Dapat mengikuti tender dan program pemerintah untuk UMKM
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
Langkah Mendaftar NIB di OSS:
- Akses oss.go.id dan buat akun dengan NIK KTP Anda
- Pilih "Perizinan Berusaha" → "Perseorangan" atau "Badan Usaha"
- Isi data usaha: nama usaha, jenis usaha, alamat, dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
- NIB akan langsung terbit secara otomatis setelah data terverifikasi
Tidak yakin KBLI yang tepat untuk usaha Anda? Tim Sobat UMKM Pro siap membantu! Hubungi kami via WhatsApp: 0813-5889-4404